Masih Dikuasai Mantan Anggota DPRD 

Satpol PP Pekanbaru  Berupaya Lakukan Penarikan Dua Mobil Dinas 

Agus Pramono

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hingga saat ini,  jajaran Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan upaya penarikan terhadap mobil dinas yang dikuasai oleh mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. 

Namun,  kini  sedikit mengalami kendala. Pasalnya,  kedua unit mobil dinas yang merupakan aset negara itu tidak ada di tangan oknum mantan dewan itu. 

Kendaraan dinas itu yakni satu unit Toyota Vellfire masih dikuasai oleh oknum mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009- 2014 berinsial DE. Bahkan,  mobil dinas ini terlacak berada di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu,  satu unit lainnya yakni Kijang Innova masih dikuasai oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial AD. Mobil tersebut sempat terlacak berada di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar.

"Ya untuk proses penarikan masih dilakukan. Namun,  aset itu dipindahtangankan ke orang lain . Hal itu yang membuat kita alami kendala. Tetapi,  kita tetap berusaha untuk penarikan mobil itu,  " tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kepada wartawan,  Senin (30/9/2019).

Agus menambahkan,   bahwa pihaknya bakal memantau pergerakan kedua mobil dinas ini. Mereka bakal menarik kedua unit mobil dinas secepatnya. Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengembalikan mobil dinas. Mobil dinas tersebut adalah aset dari Pemerintah Kota.

Bahkan,  mobil yang belum kunjung dikembalikan bakal ditarik. Penarikan mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum mantan legislator adalah bagian penyelamatan aset.

Aset ini statusnya adalah milik Pemerintah Kota. Terlebih lagi,  Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat untuk selamatkan aset daerah. Terutama aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, proses penertiban mobil dinas ini sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.100 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan kendaraan dinas. (Nd/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar